Kamis, 28 Januari 2021

OPINI: Bupati Sukoharjo Marahi Pedagang Tak Patuhi Jam Operasional Saat PPKM

 

 


Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/1/2021) malam di kawasan Dompilan, Sukoharjo. Hingga Kamis (14/1/2021) siang, video yang menayangkan Bupati Sukoharjo bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja memarahi pedagang sudah dilihat sebanyak 83.806 orang dan mendapat 4.509 komentar.

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Warung makan sate kambing yang berada di Marki Food Center Sukoharjo itu buka melebihi jam operasional yang ditentukan dalam surat edaran Mendagri. "Pada PPKM hari pertama sudah kita tegur agar mematuhi surat edaran dari Mendagri," katanya kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Pada hari kedua PPKM, petugas gabungan kembali melaksanakan operasi yustisi dan mendapati warung makan tersebut masih buka. Padahal, selama PPKM jam operasional  tempat usaha atau warung makan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah itu, hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.30 WIB.

"Hari kedua kita ingatkan lagi tetap berdebat. Malah meminta revisi seperti di Solo. Saya sampaikan kebijakan di masing-masing daerah itu kan berbeda. Tergantung situasi dan kondisi di mana. Sukoharjo itu termasuk angka kematiannya tertinggi dan konfirmasinya naik terus. Tapi dia tidak mau terima," tutur dia. Dikatakan Heru, pada hari ketiga atau Rabu (13/1/2021) malam, Wardoyo bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi. Dalam operasi yustisi ini petugas mendapati warung makan itu masih tetap buka dan melayani pembeli.

"Pak Bupati ikut turun mengingatkan pedagang warung makan itu. Namanya orang tidak suka sama Pak Bupati ya seperti itu narasinya," ungkap dia.

"Warung makan itu pukul 20.30 WIB masih buka. Dia melayani empat orang. Katanya mau dibungkus pulang tapi nyatanya masih ada yang habis makan di situ. Itu sudah melebihi jam operasional," sambung dia.

Dari pengakuan pedagang warung makan itu, kata Heru mulai nanti malam akan menutup sesuai jam operasional yang ditetapkan dalam surat edaran.

"Tetap kita ingatkan. Dia sudah berjanji nanti malam pukul 19.00 WIB mau tutup," kata dia.

Terpisah, Perwakilan Marki Food Center, Abdul Syukur mengatakan sudah menerima surat edaran tentang pembatasan jam operasional selama pelaksanaan PPKM dari pemerintah daerah. Surat edaran itu berisi tentang Penegasan PPKM di Jawa Jateng. Tidak hanya di wilayah Sukoharjo, tapi juga kepada 23 kabupaten dan kota. Salah satu aturan PPKM terkait jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian layanan pesan antar atau dibawa pulang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Mungkin dengan kejadian semalam itu muncul peraturan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Sekretariat Daerah tetap masih berjualan sampai 19.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.

"Yang kita harapkan sebenarnya seperti ini (surat edaran). Ini menjadi solusi kita sebagai pedagang. Karena di sini (surat edaran) merata pembatasannya. Kalau memang aturan ini merata tidak menjadi kecemburuan sosial," sambung dia.

Abel mengaku sebenarnya ingin meminta Bupati Wardoyo mendengarkan masukannya tentang jalan tengah tentang aturan itu. Namun ternyata respons bupati justru marah-marah. "Saya kan minta aturan direvisi seperti di Solo atau Wonogiri, tutupnya tidak jam 19.00 WIB. Tapi malah marah seperti itu beliaunya," kata Abel kepada wartawan, Kamis (14/1/2021). Sebab warungnya selama ini buka mulai pukul 12.00 WIB sampai malam. Sedangkan waktu paling ramai saat pukul 18.00 WIB.

"Kita itu ramainya pukul 18.00 WIB, kalau jam 19.00 WIB tutup gimana, kita minta dipertimbangkan," ungkapnya. Dirinya pun mengaku sempat berterima kasih kepada Wardoyo. Namun dirinya justru diminta pindah ke Solo atau Wonogiri yang memiliki aturan lebih longgar. "Malah Pak Wardoyo keluar omongan agar saya pindah ke Solo atau Wonogiri. Saat itu saya berterima kasih kepada beliau," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan warung tersebut bukan kali pertama didatangi petugas. Petugas sudah memperingatkan pemilik warung sebanyak tiga kali namun tidak digubris. "Pertama saat malam pergantian tahun, itu sudah eyel-eyelan. Kedua pada hari pertama PPKM, tanggal 11 Januari. Yang ketiga tanggal 12 Januari," kata Heru kepada wartawan, Kamis (14/1). Kemudian pada Rabu (13/1) malam, Bupati Wardoyo turut serta dalam operasi yustisi. Ternyata warung tersebut masih nekat buka, sehingga harus ditutup secara paksa. "Kemarin malam kembali kami temukan masih buka, sehingga kita tutup. Ternyata masih ngeyel," ujarnya. "Padahal warung itu sudah buka jam 09.00 WIB. Warung lain yang buka sore saja tetap tutup jam 19.00 WIB," kata dia. Dalam video, pedagang sempat meminta pemkab merevisi aturan seperti Kota Solo. Di Solo pedagang kuliner memang tidak dibatasi masalah waktu, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan. "Setiap daerah kan punya kebijakan masing-masing. Kita kemarin sudah kehilangan satu nakes. Kasus kematian kita tinggi. Kita harapkan kasus bisa ditekan dengan kerja sama masyarakat," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar